Pengakuan DJ Joice Challista: Pakai Sabu untuk Kepuasan dan Kebahagiaan...
WAKIL Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, DJ Joice Challista mengaku memakai narkoba jenis sabu guna kepuasan dan kebahagiaan. Joice pun sudah memakai narkoba sejak 2018 silam. "Menurut keterangan dari tersangka DJ Joice Challista sudah pakai narkoba sejak tahun 2018 silam dan menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia," ujarnya, bau-baru ini. [caption id="attachment_78696" align="alignnone" width="1147"] DJ Joice Challista (matalelaki)[/caption] Dijelaskan, DJ Joice Challista dan tiga tersangka lainnya yang juga diciduk polisi kemarin itu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang di kawasan Jakarta Timur. Hingga kini polisi juga masih mendalami pemasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka itu. Purwakarta Rawan Tanaman Ganja, 14 Batang Dimusnahkan Satnarkoba "Dia pakai sewaktu lagi ingin pakai saja, dan mereka berempat ini berteman serta biasa pakai bareng," tuturnya. Dia menambahkan, sejauh ini polisi menemukan kalau mereka merupakan seorang pengguna atau penyalahguna narkotika belaka. Maka itu, polisi bakal berkoordinasi dengan BNN terkait hal itu. Sebelumnya DJ Joice Challista ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama 3 orang temannya di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. "Dapat kami sampaikan 4 tersangka itu inisialnya AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE. Mereka saat menggunakan narkoba (saat ditangkap)," ujar Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman saat itu. Ia mengatakan, penangkapan terhadap mantan model majalah dewasa itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar hingga akhirnya pada Senin, 27 Juni 2022. [caption id="attachment_78698" align="alignnone" width="1147"] DJ Joice Challista[/caption] Mendapat laporan, polisi lalu menciduk pelaku di Jalan Kemang Utara, Mampang, Jakarta Selatan di kamar kos-kosan. Disitu, empat orang tersebut diciduk saat tengah berpesta sabu. "Barang bukti dua klip sabu 0,71 gram sisa pakai. Mereka kami kenakan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009," tuturnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu sisa pakai, alat hisap bong, dan psikotropika. Sejauh ini, polisi menemukan kalau mereka merupakan seorang pengguna atau penyalahgunaan narkoba. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: